Sekitar 243 sekolah dari tingkat dasar hingga tingkat atas terancam tidak dapat menggelar Ujian Nasional (UN). Sekolah- sekolah yang bermasalah tersebut karena belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Provinsi. Siswa dari sekolah-sekolah yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN, dengan jalan menumpang kepada sekolah yang telah memiliki akreditasi. Tercatat 120 sekolah di Indragiri Hulu, kemudian Rokan Hilir 27 sekolah, Bengkalis 25 sekolah, Indragiri Hilir 20 sekolah, Rokan Hulu 14 sekolah, Pelalawan dan Siak masing-masing sembilan sekolah, Dumai tujuh sekolah, Kuantan Singingi lima sekolah, Meranti 4 sekolah dan Kota Pekanbaru 3sekolah. Menurut Pegawai BAP, Rustam semua peraturan dasar akreditasi sudah diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 87 tahun 2002 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 tentang larangan sekolah tanpa akreditasi menyelenggarakan UN.
Explode your Blog and Site Traffic
14 years ago
No comments:
Post a Comment